Hukum Shalat Berjamaah


Shalat berjamaah hukumnya sunnah muakkadah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari (619) dan Muslim (650) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Shalat berjamaah dua puluh tujuh derajat lebih utama dari shalat sendirian."

Namun yang lebih shahih, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah bagi setiap laki-laki mukim (tidak berpergian), sehingga syiar Islam (berjamaah) semakin tampak. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (547) dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban (425).

"Apabila ada tiga orang dalam sebuah desa atau kampung, lalu disana tidak didirikan shalat berjamaah - dalam riwayat lain : (tidak didirikan) shalat - maka syetan akan menguasai/mengalahkan mereka."

- Seorang makmum diwajibkan untuk niat shalat berjamaah, sedangkan imam tidak wajib untuk niat menjadi imam.
Hal ini agar makmum sah mengikuti imam dan memperoleh pahala jamaah, sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat..."

- Orang yang merdeka boleh bermakmum kepada budak dan orang yang baligh boleh bermakmum kepada anak remaja, yakni anak yang mendekati usia baligh atau disebut juga mumayyiz.

Bukhari (4051) meriwayatkan bahwa 'Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu pernah mengimami kaumnya ketika usianya masih 6 atau 7 tahun.

- Seorang laki-laki tidak boleh bermakmum kepada wanita dan seorang qori' (yang fasih membaca Al Qur'an) tidak boleh bermakmum kepada seorang yang Ummi (buta huruf)

Abu Dawud (596) dan lain-lain meriwayatkan dari malik bin Al Huwairits radhiyallahu 'anhu, ia menyatakan, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Barang siapa mengunjungi suatu kaum, maka janganlah dia menjadi imam (shalat) bagi mereka. Hendaklah imam (dipilih) dari seorang laki-laki dari mereka."

Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi imam untuk suatu kaum, selama disana terdapat laki-laki.

- Dimanapun posisi seorang makmum yang mengikuti imam di sebuah masjid, selama dia mengetahui gerakan imam, hal itu sah baginya sepanjang dia tidak lebih maju dari shaf imam. Seandainya imam shalat di dalam masjid, dan makmum berada di luar yang dekat dengan masjid, namun dia dapat mengetahui posisi gerakan imam, selama tidak ada penghalang, maka hal tersebut diperbolehkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Shalat Berjamaah"

Post a Comment