Rukun Wudhu



Rukun wudhu ada enam :
1. Berniat saat membasuh wajah.
2. Membasuh wajah.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
6. Tertib, atau berurusan dari awal sampai akhir.

Dalilnya adalah firman Allah ta'ala yang berbunyi :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kami hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al Maidah : 6)

Kedua siku dan kedua mata kaki termasuk anggota badan yang wajib dibasuh ketika wudhu. Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (246) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ketika beliau mempraktikkan tata cara berwudhu, beliau membasuh wajahnya dan menyempurnakan basuhannya, lalu membasuh kedua tangan sampai kepada lengan atas dan tangan kiri sampai dengan lengan atas. Lalu menyapu kepada dan membasuh kakinya yang kanan sampai betis, dilanjutkan kaki kiri hingga betis. Lalu beliau berkata, "Demikianlah aku melihat Rasulullah berwudhu."

Yang dimaksud menyapu kepala ialah mengusap sebagian kepada. Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (274) dan lain-lain dari Mughirah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah berwudhu dan mengucap ubun-ubun dan serbannya."

Ubun-ubun adalah bagian depan kepala, dan ia merupakan sebagian dari kepala. Oleh karena itu, manakala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya mengusapnya, itu berarti yang wajib untuk diusap ialah hanya sebagian dari kepala. Dan itu dapat dilakukan dengan mengusap bagian mana saja, selama masih dalam kategori kepala.

Dalil yang menerangkan kewajiban niat pada permulaan wudhu dan pada setiap ibadah yang diperintahkan membaca niat adalah hadits yang diriwayatkan Bukhari (1) dan Muslim (1907) dari Umar bin Khattab radhiyallah 'anhu, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah bersabda :
"Sesungguhnya setiap amal harus diiringi dengan niat."

Maksudnya, setiap amal tidak diakui secara syariat jika tidak dibarengi niat.

Sedangkan dalil yang menunjukkan kewajiban tertib atau berurutan adalah rangkaian tata cara wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah dibukukan dalam kumpulan hadits-hadits shahih diantaranya hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang terdahulu.

Para ulama mazhab Syafi'i berpandangan tentang kewajiban masalah tertib dalam berwudhu berlandaskan hadits-hadits shahih yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, ketika mereka mengarkan tata cara wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka semua mempraktikkannya dengan tertib, kendati pun mereka pada saat itu berada di tempat yang berbeda-beda.

Meskipun beberapa masalah wudhu mereka berbeda pendapat, tetapi dalam hal tertib mereka tidak pernah berselisih. Dan, contoh perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tertib dalam rangkaian wuhdu merupakan penjelasan penting tentang wajibnya hal itu. Andai saja tidak tertib itu boleh dilakukan, niscaya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan meninggalkannya dalam beberapa kesempatan, untuk menerangkan hukum kebolehannya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meninggalkan pengulangan membasuh anggota wudhu yang mengisyaratkan bahwa satu basuhan telah cukup untuk menggugurkan kewajiban.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rukun Wudhu"

Post a Comment