Hukum Bersiwak



Bersiwak disunnahkan dalam setiap kondisi, kecuali setelah matahari tergelincir bagi orang yang sedang berpuasa.

Imam Nasa'i (1/10) dan lain-lain meriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Siwak adalah sarana penyuci mulut dan disukai Allah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Siwak adalah setiap alat yang dapat digunakan untuk membersihkan gigi. Terkadang siwak dipakai untuk kegiatan menggosok gigi. Semua benda kesat yang dapat dipakai menghilangkan noda-noda di gigi bisa dipergunakan untuk bersiwak. Sementara yang lebih utama adalah memakai kayu arak yang sudah terkenal.

Dalam hadits lain Imam Bukhari (1795) dan Muslim (1151) meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi minyak misik."

Bau mulut orang yang berpuasa biasanya terjadi semenjak tergelincirnya matahari, dan penggunaan siwak dapat menghilangkannya. Oleh karena itulah ia dimakruhkan bagi orang yang puasa.

Hukum bersiwak sangat dianjurkan dalam tiga kondisi :

1. Ketika berubahnya bau mulut. 

Baik yang disebabkan banyak diam atau karena lama tidak makan dan minum atau pun karena memakan makanan yang menimbulkan bau mulut.

2. Ketika bangun tidur.

Imam Bukhari (242), Imam Muslim dan lainnya meriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
"Apabila Rasulullah bangun tidur untuk shalat malam, beliau menyikat giginya dengan siwak."

Abu Dawud (57) dan lainnya juga meriwayatkan dari 'Aisyah bahwasanya setiap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bangun tidur, baik di waktu malam atau siang hari, beliau selalu bersiwak sebelum berwudhu.

3. Ketika hendak shalat atau hendak berwudhu.

Imam Bukhari (847), Imam Muslim dan lain-lain meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Seandainya tidak akan memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat."

Hal ini menerangkan bahwa siwak adalah sebuah amalan yang sangat dianjurkan bagi ummatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Bersiwak"

Post a Comment