Syarat Wajib Puasa


Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan. Salah satu ibadah yang sangat penting, bahkan termasuk ke dalam salah satu rukun Islam adalah puasa.

Namun sebelum kita mengamalkan ibadah tersebut, ada baiknya kita mengerti tentang bagaimana cara menunaikannya. Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang syarat wajib puasa.

Syarat wajib adalah syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk menunaikan suatu ibadah. Apabila dia memenuhi syarat wajib namun meninggalkan ibadah itu, maka hukumnya berdosa di hadapan Allah SWT.

Adapun syarat wajib puasa antara lain :

1. Islam

Syarat pertama seseorang untuk menjalankan ibadah puasa adalah Islam. Bahkan puasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh orang yang beriman.

Rasulullah SAW bersabda :

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .

Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
‘Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan’”.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

2. Baligh

Baligh artinya adalah seseorang yang telah sampai pada masa pemberian beban syariat. Tanda baligh pada laki-laki ditandai dengan mimpi basah minimal usia 9 tahun. Dan pada perempuan mengalami haidh miniml usia 9 tahun. Atau pada laki-laki dan perempuan yang belum mengalami mimpi basah atau haidh pada usia 15 tahun. 

Dari Ali (bin Abi Thaalib) ’alaihis-salaam, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda :

رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” [HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423; shahih].

3. Berakal Sehat

Maka dari itu orang gila atau tidak waras tidak wajib puasa. Sebagaimana hadits di atas.

4. Mampu berpuasa

Allah SWT berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Berdasarkan ayat di atas, bahwa orang-orang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit atau dalam perjalanan, maka diperbolehkan bagi mereka tidak berpuasa, namun harus menggantinya sebanyak hari-hari yang ditinggalkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Wajib Puasa"

Post a Comment